Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung terus membenahi jajarannya. Pekan ini, Kejaksaan Agung memecat dua jaksa yang terbukti telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik jaksa. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) Muhamad Amari yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Amari bilang, dua jaksa itu masing-masing mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat dan dipecat secara hormat.
"Pelanggaran kedua jaksa itu sudah diputus melalui MKJ, namun namanya saya lupa," ujar Amari, kala dihubungi wartawan, Jumat (12/3). MKJ sendiri menyidangkan 12 jaksa nakal untuk memberikan mereka kesempatan membela diri. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan akan memimpin majelis untuk lima jaksa yang diusulkan untuk dipecat.
Kebanyakan, kasus yang menjerat mereka adalah pemerasan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penyuapan. Kejagung
menargetkan, pada tahun 2010 ini penanganan kasus jaksa bermasalah selesai. "Dua jaksa lainnya masih dalam proses persidangan," kata Amari.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja mengatakan dua belas jaksa nakal itu ditangani sejak 2005 sampai 2009. Untuk 2009 sebanyak tujuh jaksa dan sisanya, empat jaksa, untuk kasus pada 2005 sampai 2008. "Jaksa yang diusulkan dipecat itu terkait tindak pemerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penyuapan," tegasnya.
Tahun ini diharapkan semua jaksa yang terlibat perkara bisa dihukum sehingga, lanjut Hamzah, pada 2010 penanganan kasus jaksa bermasalah itu sudah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













