kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sudding: Wajar bila SBY menunjuk pengacara


Jumat, 20 Desember 2013 / 13:52 WIB
Sudding: Wajar bila SBY menunjuk pengacara
ILUSTRASI. Reliance Finance pembiayaan Sewa Guna Usaha


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Syariffudin Sudding menilai wajar bila presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Palmer Situmorang sebagai pengacara pribadi.

"Sangat wajar presiden menyiapkan pengacara keluarga karena dalam beberapa kasus yang muncul ke permukaan seperti kasus Hambalang, import daging sapi, SKK Migas yang dalam proses penyidikannya, nama keluarga SBY disebut-sebut," kata Sudding di DPR (Jumat, 20/12).

Sudding menduga presiden SBY tengah melakukan tindakan preventif dan langkah antisipatif untuk menghadapi berbagai kasus korupsi yang nantinya akan menimpa dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu, Sudding memaklumi jika SBY bergegas mencomot pengacara pribadi.

"Kuat dugaan, ada kekhawatiran SBY nantinya akan banyak menghadapi masalah hukum yang akan di hadapinya dan keluarganya sehingga sangat wajar jika SBY menyiapkan pengacara sedini mungkin," tandasnya.

Sebelumnya, presiden SBY telah menunjuk Palmer Situmorang sebagai pengacara pribadi keluarga 'Istana Cikeas'. Penunjukan ini bertujuan untuk menepis berbagai tuduhan sekaligus fitnah kepada keluarga SBY. "Tidak Ada Tim advokasi presiden, Tapi Tim advokasi keluarga," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×