kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Segera hadapi sidang perdana kasus Jiwasraya, begini persiapan Heru Hidayat


Senin, 01 Juni 2020 / 20:28 WIB
Segera hadapi sidang perdana kasus Jiwasraya, begini persiapan Heru Hidayat
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat


Sumber: BNPB | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana kasus Jiwasraya segera digelar pada Rabu (3/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak lima tersangka akan mengikuti persidangan, salah satunya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Kuasa Hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengaku, kliennya tidak punya persiapan khusus untuk hadapi sidang perdana tersebut. Sebab, pada sidang perdana ini masih tahap pembacaan dakwaan.

Meski demikian, pada persidangan tersebut, Soesilo mengaku bakal membuktikan bahwa kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya. Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro Bicara Soal Pengenaan Pasal TPPU pada Kasus Jiwasraya

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal, seharusnya undang – undang (UU) yang digunakan adalah UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kewenangan,” kata Soesilo kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Adapun penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, merupakan bagian mekanisme pasar. Menurutnya, itu adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham.

Pada kesempatan berbeda, ia juga membantah adanya kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi.

“Tidak ada [penentuan harga saham], itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya.

Baca Juga: Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun

Seperti diketahui, awal Januari lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Heru sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Selain pasal tindakan korupsi, ia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah asetnya turun disita kejaksaan untuk jadi barang bukti. Di antaranya, tambang baru bara milik Heru Hidayat PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur serta penangkaran ikan yakni IIKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×