Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Berkas enam tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.
Rencananya, berkas lima tersangka yang lebih dulu dilimpahkan akan disidangkan perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Adapun kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Kamis (28/5).
Seperti diketahui, pada Rabu (27/5) lalu, Kejagung baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam waktu tujuh hari jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Joko Hartono Tirto ke pengadilan Tipikor di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
Baca Juga: Asuransi Diperketat Biar Selamat
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya sudah siap disidangkan.
Joko akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidiair dengan pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News