Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Data ini sudah melalui proses validasi antara Kemnaker dan BP Jamsostek.
Dari data tersebut, sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, dan 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Selain itu, 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak, 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan.
Ida berharap, bila perusahaan kembali merekrut pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan, angka pengangguran bisa berkurang. Sementara kesempatan kerja baru semakin meluas.
"Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang buruh yang di PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan kembali kerja, dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Menurut Ida, langkah ini pun bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan. Pasalnya, pekerja yang sudah dirumahkan tersebut telah memiliki keterampilan, pengalaman kerja serta budaya kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasar belum pulih
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan pengusaha akan kembali mempekerjakan karyawan yang dirumahkan. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dia mengatakan, tenaga kerja yang dipekerjakan kembali tergantung pemulihan masing-masing perusahaan atau industri. Pasalnya, saat ini baik pasar di dalam negeri dan di luar negeri pun terganggu akibat Covid-19.
"Penjualan tidak langsung normal, butuh waktu untuk bisa kembali ke kondisi normal, jadi pasti akan bertahap," kata Hariyadi kepada KONTAN, Rabu (3/6).
Dia menandaskan, jumlah PHK relatif minim. Sebagian besar karyawan berstatus dirumahkan atau cuti tanpa tanggungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News