kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Sah! Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Cek Besarannya per Embarkasi


Jumat, 07 April 2023 / 08:42 WIB
Sudah Sah! Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Cek Besarannya per Embarkasi
ILUSTRASI. Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023). 

Dikutip dari salinan keppres, keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi. 

Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah. 

Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler. 

Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

Baca Juga: 13.181 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap II Dibuka 5 April 2023

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi. 

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. 

Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. 

Sementara, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000. 

Baca Juga: Ada Usulan, Jemaah Haji yang Sudah Lunas di 2022 Tidak Menambah Biaya Haji




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×