kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya


Selasa, 25 Februari 2020 / 18:54 WIB
Sudah menerima
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Kita mesti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 

Nah, mendekati Maret Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri "menagih" para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satunya dengan mengirimkan email sejak jauh-jauh hari. 

Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.

Surat elektorik tersebut "ditandatangani" langsung oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. 

Secara garis besar, isi surat tersebut mengingatkan para WP agar menyampaikan SPT Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020. 

Dalam surat ini, WP bisa memilih kapan waktu yang diinginkan untuk melaporkan pajak tahunan: saat ini juga, melaporkan sebelum tanggal 6 Maret 2020, atau melaporkan tanggal lain.

Surel itu menyertakan tautan sehingga wajib pajak penerima surat bisa langsung mengklik pilihannya dan mengikuti instruksi selanjutnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI

Lewat email ini, Ditjen Pajak mengingatkan bahwa pelaporan SPT menjelang akhir bulan akan menimbulkan sejumlah kesulitan.

Ambil contoh, penolakan karena penyampaian SPT yang tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filling, hingga antrean panjang untuk penyampaian SPT secara offline. 

Baca Juga: Penerimaan pajak awal tahun merosot menjadi Rp 80,2 triliun

Nah, jika WP melaporkan SPT melewati batas penyampaian yakni 31 Maret, akan ada denda yang menanti. 

Berikut isi lengkap surat cinta Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Siapa tahu Anda tak sabar untuk segeras menerimanya.  

Yth. Bapak/Ibu
NPWP 

Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019.

Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020.

Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 6 Maret 2020.

Apakah Anda berkenan kami bantu?

YA, saya akan memilih tanggal yang sesuai untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 6 Maret 2020 agar lebih nyaman. Klik di sini

TIDAK, saya akan memilih tanggal lain, walaupun hal ini dapat mempersulit saya. Klik di sini

Bila Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan saat ini juga, silakan klik di sini.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah.

Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret seperti:

Penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa; Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing;
Antrean panjang untuk penyampaian secara manual; Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang.


Salam hormat,

Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×