Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kunjung laku meski sudah dilakukan beberapa kali lelang. Misalnya saja, aset obligor BLBI milik Tommy Soeharto yang sudah tiga kali dilelang tetapi tak laku-laku.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T Sianturi membeberkan alasan aset tersebut masih belum memiliki pembeli. Menurutnya, saat ini pasar masih belum meminati aset tersebut.
Hanya saja, itu tidak menjadi alasan pemerintah untuk melakukan lelang kembali hingga pasar berminat.
"Kalau ditanya kenapa menjadi kendala, memang pertama kami pasti bilang pasar belum minat atas aset tersebut. Tetapi itu tidak mengurangi kita untuk melakukan lelang ulang jika memang harus lelang ulang sampai nanti pasar itu membelinya," ujar Purnama saat menjawab pertanyaan Kontan dalam Media Briefing, Jumat (28/10).
Baca Juga: DJKN Kemenkeu Telah Kantongi Rp 28,85 Triliun dari Aset Obligor BLBI
Purnama juga menyampaikan, pemerintah masih akan memiliki alternatif lain jika aset tersebut juga tak kunjung laku. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Disana sudah ada alternatif-alternatif jika aset itu tidak laku ataupun pemerintah akan melakukan apa. Artinya, selalu ada cara pemerintah untuk membuat aset itu dikembalikan hak negara atas tagihan eks BLBI," katanya.
Dia juga menyebutkan, ada sejumlah alternatif terkait aset sitaan tersebut. Apabila aset tersebut termasuk ke dalam aset properti yang sudah diserahkan kepemilikannya kepada pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan berbagai alternatif pengelolaan, baik melalui penjualan lelang, hibah hingga digunakan oleh kementerian/lembaga.
"Kalau di data kita ada, kita menghibahkan tanah 6 hektar lebih ke Pemkot Bogor. Ada juga yang kita lakukan penyertaan modal negara, kemudian ada yang kita gunakan atau dilakukan status penggunaan oleh kementerian/lembaga dalam hal aset itu ditemukan," jelas Purnama.
Sementara untuk aset kredit, maka juga bisa dilakukan melalui penjualan lelang dan kemungkinan alternatif lain sesuai ketentuan penjualan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Nilai Barang Milik Negara Hulu Migas Capai Rp 577 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News