Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi melaporkan nilai total Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Neraca LKPP tahun 2021 sebesar Rp 577,71 triliun.
Adapun BMN Hulu Migas tersebut terdiri dari tanah senilai Rp 32,61 triliun, harta benda modal (HBM) sebesar Rp 517,78 triliun, harta benda inventaris (HBI) senilai Rp 0,13 triliun, serta material persediaan (MP) senilai Rp 27,18 triliun.
"Update dari nilai dari BMN ini tetap berjalan dilaksanakan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM, dengan SKK Migas, dengan juga kontraktor hulu migas," ujar Purnama dalam Media Briefing yang digelar secara virtual, Jumat (28/10).
Purnama juga melaporkan, nilai BMN hulu migas terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir, seperti Rp 489,51 triliun di tahun 2017, Rp 491,6 triliun di 2018, Rp 497,61 triliun di 2019, Rp 526,18 triliun di tahun 2020, serta Rp 577,71 triliun pada tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Raih PNBP Rp 174,88 Miliar dari Pengelolaan BMN Hulu Migas
Menurutnya, nilai BMN tersebut terus mengalami peningkatan dikarenakan harga tanah yang awalnya sulit diakses masyarakat kini semakin mudah. Untuk itu, masyarakat mulai membangun infrastruktur pendukung sehingga harganya mengalami kenaikan.
"Ketika dilakukan penilaian harga tanah makin menaik, maka meningkatlah nilai di dalam LKPP atas barang milik negara hulu migas," katanya.
Saat ini, terdapat lima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai BMN Rp 62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp 59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc sebesar Rp42,13 triliun dan PT Pertamina EP sebesar Rp 41,09 triliun.
Untuk diketahui, BMN Hulu Migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor BLBI di Surabaya dan Yogyakarta
Adapun tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.
BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.
Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News