kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah lebih dari 9.000 cabang bank melayani penukaran UPK 75 RI


Selasa, 20 Oktober 2020 / 17:17 WIB
Sudah lebih dari 9.000 cabang bank melayani penukaran UPK 75 RI
ILUSTRASI. Mata uang rupiah seri HUT RI ke-75 dengan nilai nominal Rp 75.000. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, telah lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia bisa melayani penukarang Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).

Seperti yang telah diketahui, skema kolektif lewat bank ini sebenarnya telah berlaku sejak 1 Oktober 2020. Melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.

“Lewat skema ini, masyarakat memang telah bisa melakukan penukaran bisa mendaftar lewat bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang memang menjadi koordinator penukaran kolektif, juga mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar,” ujar Direktur Eksekutif Informasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Selasa (20/10).

Onny menambahkan, banyaknya bank yang bisa menjadi tempat penukaran merupakan wujud komitmen bank sentral dan dukungan perbankan untuk meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI.

Baca Juga: Ini cara menukarkan uang Rp 75.000, bisa dilakukan kolektif

Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi yang ingin menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI lewat skema kolektif.

Mereka bisa mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar kepada pIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, sehingga kemudian memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran sesuai dengan waktu dan tempat bukti pemesanan.

Namun, para penukar juga harus tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank sentral, yaitu penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP, juga satu KTP hanya berlaku untuk satu kali penukaran.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Bila ingin informasi yang lebih lengkap, masyarakat juga bisa mengakses informasi dalam aplikasi PINTAR atau di https://pintar.bi.go.id/ .

Selanjutnya: BI akan buka penukaran UPK Rp 75.000 secara kolektif bagi masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×