kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan buka penukaran UPK Rp 75.000 secara kolektif bagi masyarakat


Senin, 24 Agustus 2020 / 17:30 WIB
BI akan buka penukaran UPK Rp 75.000 secara kolektif bagi masyarakat
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 m


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) tepat pada 17 Agustus 2020. Uang pecahan baru tersebut berupa uang pecahan Rp 75.000.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, penukaran UPK 75 yang dibuka sampai dengan 30 September 2020 sudah penuh dipesan masyarakat melalui aplikasi Pintar.

Berdasarkan data BI, jumlah pemesan UPK 75 melalui aplikasi Pintar hingga 30 September adalah sebanyak 197.454 lembar. Sedangkan, sampai dengan 24 Agustus 2020 per jam 12:00 WIB, jumlah realisasi pemesanan dan penukaran UPK 75 yang telah dilakukan di seluruh Indonesia sebanyak 26.824 lembar.

“Kita melihat begitu besarnya animo masyarakat untuk penukaran UPK 75, maka tentu kami berharap masyarakat akan semakin cepat mendapatkan peringatan uang kemerdekaan tersebut,” Kata Marlison dalam konferensi daring, Senin (24/8).

Baca Juga: Percepat penukaran uang Rp 75.000, ini dua kebijakan baru BI

Oleh sebab itu, Bank Indonesia meluncurkan beberapa kebijakan untuk mempercepat peredaran UPK 75. Pertama, BI akan membuka kembali pemesanan UPK 75 melalui aplikasi Pintar.

Kedua, BI akan membuka layanan penukaran uang peringatan kemerdekaan tersebut secara kolektif untuk kementerian/lembaga atau instansi, korporasi dan asosiasi, serta kepada masyarakat.

Marlison menyebutkan, pemesanan kolektif yang dilakukan untuk K/L dapat dilakukan para pegawai K/L dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang.

“Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK 75,” katanya.

Syarat yang perlu juga dipenuhi melalui pemesanan kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK 75.

Pemesanan secara koletif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada BI dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.

“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” ujarnya.

Baca Juga: BI: Pemesanan dan penukaran UPK75 sudah sebanyak 26.824 lembar per hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×