kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah 7 pejabat kena OTT KPK sepanjang 2020, ini daftarnya


Sabtu, 05 Desember 2020 / 19:48 WIB
Sudah 7 pejabat kena OTT KPK sepanjang 2020, ini daftarnya
ILUSTRASI. Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020). OTT tersebut menangkap pejabat Kementerian Sosial ( Kemensos) bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kementerian Sosial. 

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Diketahui upaya KPK melakukan OTT tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Setidaknya ada 7 kali OTT dilakukan pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Berikut ini kilas balik beberapa kali OTT yang dilakukan KPK selama tahun 2020.

  1. Bupati Sidoarjo

OTT pertama yang dilakukan KPK periode 2019-2023 dilakukan pada awal Januari 2020. Dua orang ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Orang pertama yang ditangkap, yakni Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.

Diberitakan Harian Kompas, (9/1/2020), Saiful ditangkap di kantornya di Sidoarjo, 7 Januari 2020. Total uang yang diamankan dalam kegiatan kali ini mencapai Rp 1,81 miliar yang disita dari sejumlah pihak.

Kasus bermula dari permintaan pihak swasta, yakni Ibnu, kepada Saiful untuk memenangkannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar.

Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek dengan nilai masing-masing Rp 13,4 miliar, Rp 17,5 miliar, Rp 5,5 miliar.

Selain Saiful, terdapat 5 orang tersangka lainnya yang terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap. Mengutip Kompas.com, (9/1/2020), penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Baca Juga: Pejabat Kemensos tertangkap OTT KPK terkait bansos, ini lo program bansos di Kemensos

  1. Komisioner KPU

Sehari setelah Bupati Sidoarjo, giliran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK. Setelah ditangkap pada 8 Januari, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Melansir Kompas.com, (9/1/2020), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani. Setelah itu tim KPK mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari pukul 12.55 WIB.

Secara paralel tim mengamankan uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Kasus itu juga menyeret nama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT Wahyu Setiawan. Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. Diberitakan Kompas.com, (11/1/2020), menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

Baca Juga: KPK tetapkan bupati Banggai Laut sebagai tersangka kasus suap

  1. Bupati Kutai Timur

Diberitakan Kompas.com, (3/7/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengonfirmasi penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020).

"Betul tadi malam 19.30 ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut sebanyak 15 orang ditangkap, 7 orang di antaranya ditangkap di Jakarta dan sisanya di Kutai Timur serta Samarinda.

Diberitakan Harian Kompas, (4/7/2020), Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih (menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

KPK pada Jumat (3/7/2020) malam, menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Lima orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ismunandar dan Encek, serta tiga kepala dinas di Pemkab Kutai Timur, yakni Musyaffa (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Suriansyah (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Aswandini (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

Sementara itu, dua rekanan proyek disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dari penangkapan itu, penyidik KPK menyita uang Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Namun, sebelum penangkapan tersebut, juga diduga sudah terjadi sejumlah penerimaan suap. Uang yang diterima dan disimpan di rekening Musyaffa digunakan untuk membayar tiket menuju Jakarta pada 1 Juli, Rp 33 juta, dan Rp 15,2 juta untuk hotel mereka menginap di Jakarta.

Sebelum itu, salah seorang rekanan mentransfer Rp 125 juta kepada seseorang bernama Aini, untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Kebijakan Susi larang ekspor benih lobster keliru

  1. Pejabat UNJ

KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan seorang pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 20 Mei 2020.

Mereka menemukan barang bukti uang Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS. Uang itu diduga akan diberikan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.

Namun dikutip dari Kompas.com (9/7/2020), Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi yang sudah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Selain memeriksa 44 saksi, polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi itu di UNJ dan gedung Kemendikbud. Hasilnya juga tidak ditemukan dugaan pemberian uang yang dilakukan oleh pejabat UNJ.

"Maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu menyebutkan, penyelidikan untuk merekonstruksi kembali peristiwa menemukan pemberi uang mengumpulkan uang secara sukarela untuk tunjangan hari raya Idul Fitri. Sementara itu, pihak penerima tidak mengetahui mengenai rencana pemberian tersebut.

Baca Juga: Soal 8 sepeda yang diamankan KPK, Edhy Prabowo: Tidak terkait kasus suap

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya ada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK melalui OTT. Mengutip Kompas.com, (25/11/2020), Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. OTT KPK Edhy terjadi pada 25 November 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan Kompas.com, (26/11/2020), ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misata, dan pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi. Lalu staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Sementara itu beberapa barang bukti yang dibawa Edhy beserta rombongan yakni sepeda balap Specialized S-Works, jam tangan Rolex, jam tangan Jacob&Co., tas Hermes, koper Tumi, serta koper dan sepatu Louis Vuitton.

  1. Bupati Banggai Laut

Selanjutnya adalah OTT KPK Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang dilakukan pada 3 Desember 2020. Sebanyak 16 orang diamankan dalam OTT KPK tersebut. KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut. Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (4/12/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono. Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Wenny, Recky, Hengky, Hedy, Djufri, dan Andreas. Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Baca Juga: Telusuri aliran uang kasus Edhy Prabowo, KPK akan gandeng PPATK

  1. Pejabat Kemensos

OTT KPK terbaru adalah ditangkapnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dini hari.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.tv, Sabtu (5/12/2020), pejabat Kemensos itu berinisial "J". Selain itu terdapat beberapa pihak swasta. Totalnya yang ditangkap ada 6 orang. (Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Ini Daftar OTT KPK Selama 2020",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×