kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sudah 7 pejabat kena OTT KPK sepanjang 2020, ini daftarnya


Sabtu, 05 Desember 2020 / 19:48 WIB
Sudah 7 pejabat kena OTT KPK sepanjang 2020, ini daftarnya
ILUSTRASI. Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: KPK tetapkan bupati Banggai Laut sebagai tersangka kasus suap

  1. Bupati Kutai Timur

Diberitakan Kompas.com, (3/7/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengonfirmasi penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020).

"Betul tadi malam 19.30 ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut sebanyak 15 orang ditangkap, 7 orang di antaranya ditangkap di Jakarta dan sisanya di Kutai Timur serta Samarinda.

Diberitakan Harian Kompas, (4/7/2020), Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih (menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

KPK pada Jumat (3/7/2020) malam, menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Lima orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ismunandar dan Encek, serta tiga kepala dinas di Pemkab Kutai Timur, yakni Musyaffa (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Suriansyah (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Aswandini (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

Sementara itu, dua rekanan proyek disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dari penangkapan itu, penyidik KPK menyita uang Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Namun, sebelum penangkapan tersebut, juga diduga sudah terjadi sejumlah penerimaan suap. Uang yang diterima dan disimpan di rekening Musyaffa digunakan untuk membayar tiket menuju Jakarta pada 1 Juli, Rp 33 juta, dan Rp 15,2 juta untuk hotel mereka menginap di Jakarta.

Sebelum itu, salah seorang rekanan mentransfer Rp 125 juta kepada seseorang bernama Aini, untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Kebijakan Susi larang ekspor benih lobster keliru

  1. Pejabat UNJ

KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan seorang pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 20 Mei 2020.

Mereka menemukan barang bukti uang Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS. Uang itu diduga akan diberikan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.

Namun dikutip dari Kompas.com (9/7/2020), Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi yang sudah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Selain memeriksa 44 saksi, polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi itu di UNJ dan gedung Kemendikbud. Hasilnya juga tidak ditemukan dugaan pemberian uang yang dilakukan oleh pejabat UNJ.

"Maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu menyebutkan, penyelidikan untuk merekonstruksi kembali peristiwa menemukan pemberi uang mengumpulkan uang secara sukarela untuk tunjangan hari raya Idul Fitri. Sementara itu, pihak penerima tidak mengetahui mengenai rencana pemberian tersebut.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×