kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Hashim Djojohadikusumo: Kebijakan Susi larang ekspor benih lobster keliru


Jumat, 04 Desember 2020 / 19:27 WIB
Hashim Djojohadikusumo: Kebijakan Susi larang ekspor benih lobster keliru
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo (kanan): Kebijakan Susi larang ekspor benih lobster kebijakan keliru. Ini sebabnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Taipan sekaligus Politikus Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan larangan ekspor benih bening lobster di periode Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti  adalah kebijakan yang keliru.

Hashim menyebut,  kebijakan Susi itu melarang ekspor salah karena kebijakan larangan ekspor benih lobster merugikan nelayan dan pembudidaya.

Di tengah sumber daya yang tersedia, kata Hashim, ekspor dan budidaya lobster dapat membuat Indonesia kuat di produk kelautan.

"Menteri lama itu keliru, masa kita dilarang ekspor, dilarang budi daya. Menurut saya, banyak orang Indonesia itu berpotensi superpower, produk kelautan kita yang besar, bukan Vietnam. Kebijakan menteri lama ini keliru," ujarnya di Jetski Kafe, Jakarta Utara, Jumat (4/12).

Makanya, Hashim setuju dengan kebijakan ekspor dan budidaya benur yang dilakukan eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Ia juga berterus terang ikut mendorong agar keran ekspor dibuka seluas-luasnya untuk menghindari monopoli.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Edhy Prabowo, anak selokan yang dipungut Prabowo bikin murka

Jika Edhy Prabowo kemudian terjerat kasus dugaan korupsi, pemiliki Bank Papan dan semen Holcim tahun 90-an ini  mengaku sangat menyayangkan.

Hashim bercerita, ia mengenal Edhy Prabowo selama kurang lebih 25 tahun. Kata Hashim, saat pertama bertemu Edhy jobless alias tak memiliki pekerjaan. “Saya kenal baik, pribadinya baik. Saya juga sudah wanti-wanti jangan ada monopoli Ed, berulang kali saya bilang, kalau saya jadi kamu saya buka saya buka 100,” ujar Hashim

Dalam kesempatan yang sama, putri Hashim yang juga Direktur Utama PT Bhima Sakti Mutiara Rahayu Saraswati juga menjelaskan bahwa kebijakan larangan ekspor percuma.  Sebab, meski dilarang banyak perusahaan yang melakukan ekspor benur secara ilegal.

"Bagaimana dengan perusahaan yang melakukan ekspor pada saat dulu, padahal itu adalah larangan?” ujarnya. Calon walikota Tangerang Selatan ini mendukung kebijakan ekspor benur.

Makanya, PT Bhima Sakti Mutiara ikut mengajukan izin ekspor karena melihat data KKP bahwa stok benih lobster masih berlimpah.

Baca Juga: Hotman Paris jadi pengacara politisi Gerindra di kasus ekspor benih lobster

Menurut Rahayu, PT Bhima Sakti masuk bisnis ekspor benih lobster lantaran melihat data KKP tahun 2019, era Susi Pudjiastuti yang menunjukkan bahwa stok lobster yang ada di Indonesia itu miliaran jumlahnya.

Era Susi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang ekspor benur. Lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sebaliknya era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Soal 8 sepeda yang diamankan KPK, Edhy Prabowo: Tidak terkait kasus suap

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.

Benih lobster harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×