Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
BANJARMASIN. Pelan-pelan perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah menyetujui seluruh klausul renegoisasi terus bertambah. Kini, total ada 20 dari 75 perusahaan pemegang PKP2B yang menyatakan setuju.
"Ada enam poin dalam klausul renegoisasi. Mereka sudah sepakat," kata Paul Lubis, Direktur Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Kamis (27/3).
Paul menyebutkan, di luar 20 perusahaan itu, kini masih tahap negoisasi untuk bisa sepakat. Sementara itu, total perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yang sudah setujuh ada enam perusahaan.
Ada pun enam poin renegoisasi tersebut yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjang kontrak mennjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti, divestasi serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. "Kami tekad untuk tuntaskan keibijaklan ini," katanya.
Sebelumnya, ada 15 perusahaan PKPP2B yang menyepakati poin renegoisasi diantaramya Selo Argokencono Sakti, Banjar Intan Mandiri, Dharma Puspita Mining, Abadi budi bara cemerlang dan Mandiri inti Prakasa
Asa tahu saja, tidak berjalannya secara optimal proses regenetrasi bikin Komisi Pemberantaan Korupsi Geram. KPK pun akhirnya turun tangan melakukan supervisi dan koordinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News