kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi tarif kereta api kelas ekonomi naik jadi Rp 3,4 triliun pada 2021


Minggu, 14 Februari 2021 / 17:27 WIB
Subsidi tarif kereta api kelas ekonomi naik jadi Rp 3,4 triliun pada 2021
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menyaksikan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi tahun anggaran 2021, Minggu (14/2).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 Triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi tahun 2020 yang sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo di Stasiun Tugu Yogyakarta, Minggu (14/2).

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Dia pun meminta agar di masa pandemi, pelayanan kereta api menerapkan  protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga: Kegiatan-kegiatan strategis Ditjen Perkeretaapian ini terdampak pemangkasan anggaran

Lebih lanjut, dia juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan dengan baik dan profesional. Hal ini bertujuan agar dampak subsidi tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri pun merinci penggunaan subsidi kereta api kelas ekonomi yang diberikan sepanjang tahun ini.

Pertama, untuk layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di 3  lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas sebanyak 3.276.157 penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan sebanyak 26.445 penumpang.

Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi sebanyak 3.495.456 penumpang, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sebanyak 166.365.911 penumpang, dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.

Baca Juga: Sejumlah kegiatan strategis Ditjen Perkeretaapian ini terdampak pemangkasan anggaran

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya: Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×