Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan lampu hijau untuk permintaan Pertamina agar pemerintah menetapkan harga domestic market obligation (DMO) khusus, sesuai patokan Indonesia Crude Price (ICP) APBN yang 2018 ini di US$ 48 per barel.
Permintaan dari Pertamina ini adalah imbas dari harga minyak yang lebih tinggi dari asumsi ICP di dalam Undang-Undang (UU) APBN. Implikasinya, nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Pertamina meningkat.
Sebagai gantinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi pada sore ini menyatakan bahwa pemerintah akan menambah subsidi solar yang berawal dari windfall kenaikan ICP di atas patokan APBN US$ 48 per liter, supaya tidak terjadi kenaikan harga premium dan solar. Penambahan subsidi ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Saat ditanya soal ini, Sri Mulyani mengaku, dari hasil rapat koordinasi di Menko Perekonomian dengan Menteri ESDM, Menko Perekonomian, dan Pertamina, pemerintah sudah membahas mengenai mekanisme agar di satu sisi masyarakat tetap bisa terjaga daya belinya, tetapi di sisi lain Pertamina sebagai suatu korporasi tetap terjaga neracanya.
“Jadi kami membahas mengenai mekanisme distribusi premium di daerah Jawa-Bali dan mekanisme kompensasi. Nanti masih akan dibahas lagi mengenai hal itu (subsidi solar),” ujar dia di Komplek Kemko Perekonomian, Rabu (2/5).
Ia melanjutkan, untuk pembahasan soal BBM ini, Menteri ESDM juga sudah menuliskan surat kepada Komisi VII DPR RI.
“Jadi kami juga berharap agar komunikasi politik kita dengan dewan tetap bisa terjaga karena penggunaan uang APBN yang di luar UU APBN atau yang sudah diatur oleh APBN tetapi mekanismenya perlu disampaikan kepada dewan perlu kita jaga juga," ujar dia.
Sebelum rapat berlangsung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Pemerintah juga tidak lama lagi akan mengeluarkan Perpres mengenai BBM,” kata Darmin tanpa menjelaskan lebih lanjut di kantornya.
Namun demikian, ia menegaskan Perpres ini bukan untuk menaikkan harga BBM meski tak menjelaskan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News