kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suap di Bengkulu, KPK cari keterlibatan hakim lain


Kamis, 26 Mei 2016 / 15:56 WIB
Suap di Bengkulu, KPK cari keterlibatan hakim lain


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu. Pada Rabu (25/5/2016), KPK melakukan penggeledahan di Bengkulu.

"Kemungkinan ada (tersangka baru), kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru, data baru, bisa saja," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, pada Senin (23/5/2016). Dari lima orang tersangka, dua di antaranya adalah Janner Purba dan Toton, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Uang suap sebesar Rp 650 juta yang diberikan kepada kedua hakim diduga agar hakim memberikan putusan bebas kepada para terdakwa yang perkaranya sedang disidangkan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai tersangka. KPK juga menggeledah kantor Pengadilan Negeri Bengkulu selama 9 jam. Tim KPK tiba di PN Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB dan meninggalkan kantor pengadilan dengan membawa berkas-berkas sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak ada satu pun penyidik KPK memberikan komentar kepada wartawan. Saat meninggalkan kantor PN Bengkulu KPK membawa beberapa kardus, tas, koper yang diduga berisi data-data yang berhubungan dengan dua hakim tipikor yang ditangkap.

Humas PN Bengkulu, Jonner Manik menyebut KPK memeriksa beberapa ruang kerja hakim Toton, panitera, hingga mobil milik hakim Siti Insirah, hakim anggota rekan Janner dan Toton dalam menyidang kasus korupsi di RSUD M Yunus.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×