kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Suap di Bengkulu, KPK cari keterlibatan hakim lain


Kamis, 26 Mei 2016 / 15:56 WIB
Suap di Bengkulu, KPK cari keterlibatan hakim lain


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu. Pada Rabu (25/5/2016), KPK melakukan penggeledahan di Bengkulu.

"Kemungkinan ada (tersangka baru), kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru, data baru, bisa saja," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, pada Senin (23/5/2016). Dari lima orang tersangka, dua di antaranya adalah Janner Purba dan Toton, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Uang suap sebesar Rp 650 juta yang diberikan kepada kedua hakim diduga agar hakim memberikan putusan bebas kepada para terdakwa yang perkaranya sedang disidangkan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai tersangka. KPK juga menggeledah kantor Pengadilan Negeri Bengkulu selama 9 jam. Tim KPK tiba di PN Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB dan meninggalkan kantor pengadilan dengan membawa berkas-berkas sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak ada satu pun penyidik KPK memberikan komentar kepada wartawan. Saat meninggalkan kantor PN Bengkulu KPK membawa beberapa kardus, tas, koper yang diduga berisi data-data yang berhubungan dengan dua hakim tipikor yang ditangkap.

Humas PN Bengkulu, Jonner Manik menyebut KPK memeriksa beberapa ruang kerja hakim Toton, panitera, hingga mobil milik hakim Siti Insirah, hakim anggota rekan Janner dan Toton dalam menyidang kasus korupsi di RSUD M Yunus.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×