kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Suap Bank Banten, Rano Karno diperiksa KPK


Jumat, 22 Januari 2016 / 13:28 WIB
Suap Bank Banten, Rano Karno diperiksa KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten tahun 2016.

Ia diperiksa untuk tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

"Saya jadi saksinya Pak Ricky," jawab Rano saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).

Rano pernah diperiksa penyidik pada Kamis (7/1). Setelah diperiksa, Rano mengaku mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari beberapa anggota DPRD Banten kepada Ricky Tampinongkol.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan penyediaan anggaran pembentukan bank daerah Banten dalam APBD. 

"Ricky pernah sampaikan ada permintaan 10 miliar dari Dewan. Saya bilang, jangan didengerin," ujar Rano ketika itu.

Rano mengatakan, permintaan uang dilakukan sekira dua hingga tiga bulan yang lalu. Namun, Rano tidak mengetahui akhirnya uang tersebut diberikan sehingga Ricky dan dua anggota DPRD Banten dijerat KPK. 

Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.

Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$ 11.000 dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×