Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2020 akan lebih baik dari tahun lalu. Salah satu cara Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dengan menggenjot pemberian insentif pajak untuk menggairahkan perekonomian nasional.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya berkomitmen lebih gencar lagi mempromosikan insentif pajak yang diberikan kepada dunia usaha. Insentif ini tidak hanya diberikan kepada perubahaan besar, tapi juga kepada pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
Baca Juga: Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga
"Kalau UMKM tersebut melakukan produksi, pajaknya adalah setengah persen dari omset," ujar Suahasil dalam acara Katadata Indonesia data and Economics (IDE), Kamis (30/1).
Suahasil melanjutkan, pada 2018 pemerintah mengalokasikan insentif pajak sebesar Rp 221 triliun. Suahasil yakin Rp 221 triliun tersebut sudah diterima masyarakat dalam bentuk konsumsi dan membuat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1%.
Baca Juga: Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi
Pemberian insentif ini diharapkan Kemenkeu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena saat ini pertumbuhan ekonomi global tengah lesu, padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi global.
“Saat pertumbuhan ekonomi India, Tiongkok, Amerika turun, hal ini berdampak ke Indonesia yang tadinya pernah tumbuh 5,2% dan sekarang sekitar 5,0%,” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, angka pertumbuhan ekonomi yang berada di angka 5% bukan angka yang rendah dan masih bisa memberikan momentum untuk tumbuh lanjut ke depannya.
Ia mengatakan ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan merumuskan dua aturan, yaitu omnibus law perpajakan dan omnibus law lapangan kerja. Suahasil yakin omnibus law bisa memangkas aturan dan menjadi fundamental ekonomi ke depannya.
Baca Juga: Suplai sukuk negara berkurang, pasar obligasi tetap stabil
Secara rinci, kementerian keuangan (Kemenkeu) ingin menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan dikurangi dari sebelumnya 25% menjadi 20%.
Suahasil berharap kedua omnibus law bisa segara di bicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan segera di aplikasikan untuk kemajuan ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News