Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelolan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi diluncurkan, namun kemunculannya menyisakan persoalan yang cukup pelik. Bagaimana tidak beberapa tokoh di Kementerian ditunjuk untuk mengisi kursi struktur organisasi.
Sekedar mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Danantara pada Senin, (24/2). Badan ini disebut memiliki modal senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun.
Adapun Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO), Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO), dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengatakan, kehadiran Dony Oskaria dan Rosan Roslani di Danantara menyisakan persoalan.
Herry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, di dalam Pasal 15B menegaskan anggota Direksi Persero dilarang rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Perseroan yang dimaksud adalah holding investasi dan holding operasional. Kedua holding milik Danantara ini, sesuai UU, berbadan hukum perseroan terbatas,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (26/2).
Baca Juga: Soal Pengawasan, Rosan Ungkap Danantara Bakal Diawasi KPK hingga PPATK
Selain itu, lanjut Herry, di dalam UU Kementerian Negara Tahun 2008 maupun perubahannya di tahun 2024 juga melarang menteri dan wakil menteri menjadi pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN.
“Danantara sendiri, kata dia, sesuai UU 1/2025, modalnya dari penyertaan modal negara yang tentu saja dari ABPN sebagai kantong pemerintah,” terangnya.
Herry mengungkapan, banyak sosok yang mampu untuk memimpin Danantara di Indonesia, namun sebaiknya berada di luar Kementerian maupun BUMN.
“Terkait dengan pihak luar, sekiranya diperlukan, mungkin saja. Tapi tidak harus struktural, bisa saja pendamping semacam konsultan, dengan KPI atau target yang terukur,” tandasnya.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyatakan, yang mengisi struktur organisasi Danantara harus seseorang yang profesional, kredibel dengan sepak terjang yang baik. Namun, dia bilang, sosok tersebut bukan yang memiliki agenda politik tertentu.
Baca Juga: UU Resmi Disahkan, Ini Pembagian Tugas Menteri BUMN dan Danantara
“Menghire expat terbaik dari luar negeri bukan masalah, mereka punya banyak ekspertise di mana executive kita bisa belajar. Dan dalam area integritas, mereka punya kelebihan karena lebih saklek, lebih mampu bertahan terhadap upaya politisasi dan tidak mempunyai budaya sungkan yang bisa menggerogoti integritas organisasi,” terangnya kepada KONTAN.
Senada, Analis Pasar Modal, Budi Frensidy menuturkan, semestinya sosok yang patut mengisi organisasi Danantara ialah orang yang profesional dan berkompeten.
Selain itu, kata dia, sosok tersebut juga harus punya integritas yang tinggi dan tidak terafiliasi pada partai politik tertentu.
“Jika tidak dapat nama dari dalam negeri, boleh juga diaspora dan di urutan terakhir baru orang asing yang sudah benar-benar teruji dan dikenal pasar,” pungkasnya.
Baca Juga: Danantara, Harapan Baru atau Risiko Besar bagi Ekonomi Indonesia?
Selanjutnya: Ekspansi Portofolio ke Migas, Mega Manunggal Property Groundbreaking Proyek Pertama
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (27/2), Cerah Hingga Hujan Petir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News