Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut diundangkan pada 24 Februari 2025.
Salah satu yang diatur dalam UU ini adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam Bab IB, Pasal 3A menyebutkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dari BUMN.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dikuasakan kepada menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan Danantara sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca Juga: Danantara, Harapan Baru atau Risiko Besar bagi Ekonomi Indonesia?
Dalam Bab IB, pasal 3C menyebutkan bahwa Menteri selaku wakil pemerintah pusat dengan persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN; menetapkan kebijakan tata kelola BUMN; menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama.
Lalu, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN; membentuk BUMN; menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional; melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi; dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Sementara itu dalam Bab IC, pasal 3F Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional.
Baca Juga: Menanamkan Dana di Pasar Modal Bisa Jadi Opsi Investasi Danantara
Danantara bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan holding investasi atau holding operasional; memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Serta, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Selanjutnya: Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?
Menarik Dibaca: 10 Cara Menata Lemari Anak Agar Rapi dan Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News