kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

PP 28 Tahun 2024 Dikhawatirkan Ancam Sektor Padat Karya


Selasa, 01 Juli 2025 / 22:34 WIB
PP 28 Tahun 2024 Dikhawatirkan Ancam Sektor Padat Karya
ILUSTRASI. Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memperingatkan regulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah serta mengancam kedaulatan kebijakan nasional. 

Misbakhun menyoroti kontribusi besar sektor tembakau terhadap penerimaan negara.

Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp 216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Khofifah Beberkan Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Pendapatan Daerah

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 300 triliun di industri hasil tembakau ini?” ujarnya. 

Ia menilai PP 28/2024 sebagai pukulan telak terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah.

Menurutnya, sektor ini tidak hanya terkait dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut industri, pertanian, dan ketenagakerjaan padat karya. 

Misbakhun secara khusus menyoroti pentingnya melindungi sigaret kretek tangan (SKT) sebagai kekuatan ekonomi lokal. Ia menegaskan bahwa sektor ini menghidupkan ekonomi rakyat, dari petani hingga pelaku industri kecil.

“Ini soal amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” tegasnya.

Menyalahi Kebijakan Induk

Lebih lanjut, Misbakhun mempertanyakan legitimasi PP 28/2024 yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai kebijakan induknya.

Ia menilai PP tersebut mengatur hal-hal yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU, bahkan melampaui kewenangannya. “PP 28/2024 ini sangat jelas apa yang tidak ada dalam UU diatur di dalam PP-nya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk Kemudahan Berusaha & Investasi

Ia mencontohkan sejumlah ketentuan seperti pembatasan TAR dan nikotin, zonasi larangan iklan, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat dalam UU Kesehatan.

“Apakah boleh PP itu sebagai pelaksana UU mengatur hal yang berbeda dengan UU-nya? Inilah yang harus dijadikan acuan kita,” tegasnya. 

Misbakhun juga mengkritik Rancangan Permenkes yang mengatur lebih lanjut soal penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap disiplin konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Negara jangan hanya memikirkan aspek kesehatan dan ini tidak adil,” imbuhnya. 

Misbakhun mengungkapkan kekhawatiran atas indikasi konsolidasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin membatasi industri tembakau dengan dalih isu kesehatan.

Baca Juga: Aturan Tembakau Diperketat, Petani Bondowoso Terancam Terdampak

Ia menyoroti potensi intervensi asing melalui adopsi prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), meskipun Indonesia secara resmi tidak meratifikasi konvensi tersebut.

"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.

Ia mengingatkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan kebijakan nasional dari intervensi asing, termasuk dalam pidato Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025.

Dalam pidato tersebut, Presiden menyinggung adanya pendanaan asing terhadap LSM yang berpotensi memecah belah bangsa.

Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah harus berdiri di garis depan untuk melindungi sektor strategis seperti industri tembakau dari tekanan global yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi XI DPR Sebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Sektor Padat Karya, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/30/ketua-komisi-xi-dpr-sebut-peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2024-ancam-sektor-padat-karya.
 

Selanjutnya: Aktivitas Pabrik di Asia Loyo Karena Ketidakpastian Tarif AS

Menarik Dibaca: 5 Cara Memperbaiki Tekstur Kulit agar Kembali Mulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×