Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kata Neilmaldrin, informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Dus, sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait.
“Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang berprofesi sebagai pembuat konten media daring seperti youtuber, selebgram, dan tiktoker dan tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).
Baca Juga: Begini kebijakan perpajakan tahun 2021 selama pandemi Covid-19 masih belum mereda
Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp 360 miliar, minus 9,74% year on year (yoy). Sementara, outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp 10,87 triliun.
Informasi saja, tahun lalu saat pertama kali pandemi virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22% yoy. Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun setara 112,92% terhadap target akhir tahun 2020.
Sementara itu, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak pada Januari lalu sebesar Rp 68,5 triliun. Dalam waktu satu bulan, penerimaan utama negara itu kontraksi 15,3% year on year (yoy). Pencapaian tersebut baru mencapai 5,6% dari outlook penerimaan pajak akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Selanjutnya: Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker bakal diawasi ketat oleh kantor pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News