kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.840   -50,00   -0,28%
  • IDX 6.377   74,82   1,19%
  • KOMPAS100 829   5,97   0,72%
  • LQ45 632   5,01   0,80%
  • ISSI 222   5,35   2,47%
  • IDX30 354   2,70   0,77%
  • IDXHIDIV20 430   2,35   0,55%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 118   1,00   0,86%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Strategi Ditjen Pajak mengejar para wajib pajak berbasis digital


Jumat, 05 Maret 2021 / 18:30 WIB
ILUSTRASI. Wajib pajak orang kaya (HWI) yang melakukan aktivitas ekonomi berbasis digital akan jadi target pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) yang melakukan aktivitas ekonomi berbasis digital, akan menjadi salah satu target kantor pajak untuk mengejar target penerimaan di akhir 2021.

Agenda tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020. Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi. 

DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

Setali tiga uang, kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan HWI digital ikut menggeliat. 

Baca Juga: Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak

“DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dalam Lakin DJP Kemenkeu 2020. 

Adapun HWI berbasis digital yang dimaksud antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, youtuber, selebgram, tiktoker dan WP e-sport atau gamers online.   

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mengawasi dan meningkatkan potensi penerimaan pajak HWI terkasuk youtuber, selebgram, dan tiktoker pihaknya akan menggunakan data internal dan data pihak ketiga.  

Data pihak ketiga tersebut merupakan informasi keuangan para HWI digital yang didapat DJP sdengan mengumpulkan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.  

Baca Juga: Kasus dugaan suap pajak, KPK cegah sejumlah pihak ke luar negeri




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×