Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) yang melakukan aktivitas ekonomi berbasis digital, akan menjadi salah satu target kantor pajak untuk mengejar target penerimaan di akhir 2021.
Agenda tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020. Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi.
DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.
Setali tiga uang, kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan HWI digital ikut menggeliat.
Baca Juga: Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak
“DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dalam Lakin DJP Kemenkeu 2020.
Adapun HWI berbasis digital yang dimaksud antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, youtuber, selebgram, tiktoker dan WP e-sport atau gamers online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mengawasi dan meningkatkan potensi penerimaan pajak HWI terkasuk youtuber, selebgram, dan tiktoker pihaknya akan menggunakan data internal dan data pihak ketiga.
Data pihak ketiga tersebut merupakan informasi keuangan para HWI digital yang didapat DJP sdengan mengumpulkan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Baca Juga: Kasus dugaan suap pajak, KPK cegah sejumlah pihak ke luar negeri