kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak


Jumat, 05 Maret 2021 / 14:54 WIB
Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak
ILUSTRASI. KPK memberi tahu Menteri Keuangan soal dimulainya penyidikan kasus dugaan suap pajak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap pajak mulai bergulir. Beredar kabar bahwa sudah ada surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus yang menyeret oknum petinggi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sudah diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam sprindik tersebut, KPK menyebutkan memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan pengawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidikan ini telah mulai dilakukan pada Kamis (4/3/2021).

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam surat pemberitahuan dimulainya pendidikan kepada Menteri Keuangan tertanggal 10 Februari 2021, yang beredar dan dilihat Kontan.co.id, KPK telah  menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam keterangan tersebut, KPK menduga bahwa mereka mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

Baca Juga: Jejak karier dan kekayaan 2 pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap

KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berkaitan dengan kasus ini, KPK mengharapkan dukungan dan kerjasama Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak  Kemenkeu agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Selanjutnya: Kasus dugaan suap pajak, KPK cegah sejumlah pihak ke luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×