Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengatur strategi agar sebaran investasi di luar pulau Jawa semakin mendominasi. Tujuannya, agar menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata di setiap daerah.
Berdasarkan data BKPM sepanjang Januari hingga Desember 2020 investasi di luar pulau Jawa sebesar Rp 417,4 triliun, setara 50,5% dari total realisasi investasi yakni Rp 836,2 triliun. Sementara, investasi di pulau Jawa senilai Rp 408,8 triliun atau sama dengan 49,5% dari keseluruhan investasi.
Sumbangsih investasi di luar pulau Jawa itu menunjukan peningkatan. Sebab, pada tahun 2019 kontribusi penanaman modalnya hanya 43,6% dari total realisasi kala itu. Artinya, selang setahun, investasi di luar pulau Jawa bisa tumbuh 4,2%.
Diputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan persentase investasi di luar pulau Jawa diperkirakan kembali melambung pada tahun ini. Tak hayal jika kontribusinya kelak bisa mencapai 55% dari total target investasi tahun ini Rp 858,5 triliun. Dus, investasi di luar jawa diprediksi menembus Rp 472 triliun.
Baca Juga: BKPM ingin aturan tax holiday diperketat, begini respons Hipmi
Adapun BKPM optimistis, Sulawesi, Sumatra, dan Kalimantan punya potensi investasi yang tinggi, dan perlu terus dioptimalkan. Terlebih secara lahan lebih luas di bandingkan Jawa. Misalnya, Kalimantan yang luas wilayahnya sekitar tiga kali lipat dari Jawa.
“Di daerah Maluku, Sulawesi, Kalimantan mereka punya sumber daya alam dan pertambangan, lahan mereka cukup luas, kami pembentukan food estatage di samping kebutuhan dala negeri mendorong ekspor,” kat Yuliot kepada Kontan.co.id, Rabu (27/1).
Yuliot menyampaikan ada empat strategi yang akan dijalankan BKPM untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga bisa menambah pundi-pundi investasi di luar pulau Jawa. Namun, tentunya kiat itu didukung melalui berbagai kebijakan pemerintah pusat.
Pertama, sejalan dengan masifnya rencana pembangunan infrastruktur pada tahun ini, Yuliot bilang ini menjadi salah satu syarat awal investor masuk dalam sebuah wilayah. Utamanya, dengan pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan aksebilitas jalan.
Kedua, memberikan pemanis kepada investor berupa insentif fiskal seperti tax allowance berupa potongan pajak penghasilan (PPh) Badan di bidang dan daerah-daerah tertentu. Saat ini, wewenang pemberian fasilitas tax allowance sudah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke BKPM.
Baca Juga: BKPM usul revisi beleid tax holiday, begini pendapat pengamat pajak
Ketiga, pendekatan investor untuk merealisasikan daftar positif dan prioritas investasi (DPI) dengan potensi di masing-masing daerah di luar pulau Jawa. DPI juga mengatur lebih lanjut kewajiban kemitraan investor dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.