Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan mengajukan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar.
“Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan. Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1).
Menanggapi rencana ini, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan aturan tax holiday saat ini sebetulnya sudah mengatur secara komprehensif dan jelas mulai dari kriteria dan persyaratan perolehan fasilitas hingga keadaan yang dapat membuat fasilitas tersebut dicabut.
Ketegasan atas jangka waktu komitmen investasi juga telah diatur secara detail, yakni investor paling lambat memulai investasi dalam satu tahun setelah fasilitas tersebut diberikan.
Baca Juga: BKPM akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday kepada investor
Namun demikian, dalam konteks realisasi yang dilakukan, Bawono menilai BKPM dan pemerintah perlu memahami bahwa proses investasi umumnya bertahap dan bersifat multi-years. “Jadi terdapat kemungkinan, investasi pada dasarnya sudah mulai dilakukan namun belum rampung sepenuhnya,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).
Selain itu, Bawono mengatakan kemungkinan perlambatan atau penundaan investasi untuk menanamkan modalnya diakibatkan dampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, efek Covid-19 tentu juga bisa berdampak besar mulai dari pengadaan barang modal dan bahan baku, pembangunan yang membutuhkan pekerjaan massal, hingga proyeksi keekonomian.
“Artinya, kita juga perlu memetakan lebih jauh faktor-faktor yang menghambat realisasi dan mencari solusi atas hal tersebut. Tidak buru-buru merevisi aturan. Karena menurut saya aturannya sudah baik,” kata Bawono.
Sejalan, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, realisasi investasi dari peneriman tax holiday tentunya dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi global yang berakibat pada kinerja perusahaan multinasional atau investor asing.
“Memang investasi perusahaan multinasional yang anjlok karena adanya pandemi Covid-19. Sesuai dengan laporan UNCTAD yang menyatakan FDI global yang anjlok diperkirakan mencapai 42% di 2020,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).
Baca Juga: Karpet Merah untuk Investor, Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi
Asal tahu saja, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.
Dalam ketentuan Pasal 28 PMK 130/2020 mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun. Masalahnya, Bahlil mengatakan dalam implementasi fasilitas fiskal tersebut, nyatanya masih banyak investor yang tidak mengikuti aturan.
Adapun data BKPM menunjukkan realisasi investasi dari penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) sepanjang 2020 sebesar Rp 412,8 triliun. Pencapaian ini minus 2,4% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 423,1 triliun.
Selanjutnya: Wow, realisasi investasi Jepang di Indonesia pada 2020 lebih unggul dari Korsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News