Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya membantu cashflow perusahaan untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Pengembalian pajak atau restitusi pajak diyakini dapat menjadi salah satu stimulus dunia usaha khususnya industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu perlu mempertegas lagi aturan stimulus ini agar penerima restitusi PPN tepat sasaran. Misalnya, dengan membandingkan spesifik cashflow wajib pajak sebelum dan setelah terdampak virus corona serta besaran ekspornya.
Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
“Tentu tidak semua bisa masuk di aturan lama, ada ruang yang belum bisa dimasuki. Sementara, di aturan lama PKP risiko rendah threshold-nya terlalu tinggi untuk diimplikasikan pada paket stimulus ini,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).
Prastowo mengimbau agar stimulus restitusi PPN dipercepat perlu dibebaskan ke pada seluruh sektor. Sebab, dampak wabah pandemik saat ini hampir dirasakan semua jenis usaha apalagi bagi perdagangan dan jasa. Namun, untuk mengimbanginya, tresshold restitusi PPN dapat dipersempit.
“Kalau perlu threshold tidak terlalu tinggi tapi semu dapat. Jadi pemerintah jangan pelih-pilih kalau kasih stimulus dalam situasi seperti ini,” kata dia.
Akan tetapi dia meramal, realisasi restitusi PPN akan jauh melebar dari proyeksi pemerintah. Sebab tanpa virus corona saja realisasi restitusi realisasi restitusi dipercepat tahun lalu saja mencapai Rp 32 triliun. Tetapi, inilah konsekuensi dari adanya stimulus pajak.
Prastowo menilai profitabilitas perusahaan nampaknya juga belum pulih pasca stimulus ini selesai pada September 2020. Setali tiga uang, kinerja akhir tahun wajib pajak badan diprediksi masih lesu mengingat keterbatasan supply dan demand.
“Memang target penerimaan pajak perlu direvisi kemudian tinggal realokasi anggaran,” ujar dia.
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menerangkan restitusi sebagai stimulus virus corona berlangsung tanpa audit di awal. Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi haknya.
Secara umum, restitusi PPN dipercepat dapat membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah virus corona.
Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom
Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.
Stimulus relaksasi restitusi PPN dipercepat akan berlangsung selama selama enam bulan mulai dari April-September 2020. Dirjen Pajak memproyeksi, stimulus tersebut dapat mengembalikan PPN wajib pajak hingga Rp 1,97 triliun.
Dalam hal ini tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News