Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Prastowo menilai profitabilitas perusahaan nampaknya juga belum pulih pasca stimulus ini selesai pada September 2020. Setali tiga uang, kinerja akhir tahun wajib pajak badan diprediksi masih lesu mengingat keterbatasan supply dan demand.
“Memang target penerimaan pajak perlu direvisi kemudian tinggal realokasi anggaran,” ujar dia.
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menerangkan restitusi sebagai stimulus virus corona berlangsung tanpa audit di awal. Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi haknya.
Secara umum, restitusi PPN dipercepat dapat membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah virus corona.
Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom
Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.
Stimulus relaksasi restitusi PPN dipercepat akan berlangsung selama selama enam bulan mulai dari April-September 2020. Dirjen Pajak memproyeksi, stimulus tersebut dapat mengembalikan PPN wajib pajak hingga Rp 1,97 triliun.
Dalam hal ini tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News