kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Stimulus restitusi PPN dipercepat, begini kata CITA


Senin, 16 Maret 2020 / 20:31 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Prastowo menilai profitabilitas perusahaan nampaknya juga belum pulih pasca stimulus ini selesai pada September 2020. Setali tiga uang, kinerja akhir tahun wajib pajak badan diprediksi masih lesu mengingat keterbatasan supply dan demand. 

“Memang target penerimaan pajak perlu direvisi kemudian tinggal realokasi anggaran,” ujar dia. 

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menerangkan restitusi sebagai stimulus virus corona berlangsung tanpa audit di awal.  Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi haknya. 

Secara umum, restitusi PPN dipercepat dapat membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah virus corona. 

Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom

Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Stimulus relaksasi restitusi PPN dipercepat akan berlangsung selama selama enam bulan mulai dari April-September 2020. Dirjen Pajak memproyeksi, stimulus tersebut dapat mengembalikan PPN wajib pajak hingga Rp 1,97 triliun.

Dalam hal ini tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×