Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menggelontorkan stimulus untuk menahan tekanan biaya industri di tengah lonjakan harga plastik global dan terganggunya pasokan bahan baku petrokimia. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah pembebasan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi 0% selama enam bulan.
Kebijakan ini diambil menyusul tekanan rantai pasok global, termasuk dampak konflik di kawasan Selat Hormuz yang mengganggu distribusi energi dan bahan baku industri. Sebelumnya, pengenaan bea masuk impor untuk bahan baku plastik berada di kisaran 5%–15%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.
“Pertama, insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan dilakukan pada bea masuk LPG. Dengan adanya perang di Selat Hormuz, industri petrokimia mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini industri petrokimia sangat bergantung pada nafta sebagai bahan baku utama. Namun, terganggunya pasokan membuat pemerintah harus bergerak cepat menyiapkan alternatif, yakni LPG.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Impor Bahan Baku Plastik, Respons Gangguan Pasokan Global
“Sebagai langkah ini, impor LPG biaya masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery (kilang produksi) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG. Karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencari sumber alternatif nafta. Namun, LPG dipilih sebagai solusi jangka pendek guna menjaga keberlanjutan produksi industri.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam regulasi oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
Relaksasi Impor Bahan Baku Plastik
Selain LPG, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk sejumlah bahan baku plastik, seperti polipropilin (PP), HDPE (High-Density Polyethylene), dan LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene). Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga plastik global yang mencapai 50%–100%.
“Oleh karena itu, produk plastik seperti polipropilin, polietilen, LLDPE, dan HDPE diberikan bea masuk 0%. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan nanti akan dievaluasi,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah lonjakan biaya kemasan yang berpotensi mendorong kenaikan harga produk hilir, terutama sektor makanan dan minuman. Pemerintah juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah dilakukan oleh negara lain, termasuk India.
Baca Juga: Nafta Bahan Baku Plastik Langka, Pemerintah Targetkan Sumber Baru pada Mei
Perizinan Dipercepat dan Disederhanakan
Di sisi lain, pemerintah turut mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan impor dan industri agar pelaku usaha dapat segera memanfaatkan stimulus tersebut.
Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sementara Kementerian Perdagangan akan merevisi regulasi terkait impor.
“Proses perizinan juga dibuat lebih jelas dan transparan, sehingga pelaku industri mengetahui tahapan dan waktunya,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kemudahan perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui standarisasi biaya, khususnya bagi UMKM dan program prioritas.
Integrasi sistem perizinan tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital juga diperkuat dalam platform Online Single Submission.
Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas produksi industri sekaligus meredam tekanan kenaikan harga di sektor hilir, terutama makanan dan minuman, di tengah gejolak pasar global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













