Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rabu (21/12) pagi ini, Buni Yani akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda putusan. Hakim Sutiyono dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan apakah status tersangka Buni Yani akan dipertahankan atau digugurkan.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil guberur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, terkait unggahan potongan video Ahok yang disertai keterangan. Unggan dan keterangan itu dituding telah memprovokasi masyarakat.
Buni meminta doa wartawan agar praperadilannya dikabulkan hakim.
"Kawan-kawan doakan saja. Ini buat kita semua sebetulnya. Nanti kawan-kawan kalau salah transkrip nanti kawan-kawan bisa dipenjara juga," kata Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya sudah mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dan mendengar keterangan dari ahli yang menguatkan permohonan Buni Yani. Ia berharap, hakim bisa bersikap obyektif dalam memutuskan perkara itu.
"Kami serahkan ke hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," kata Aldwin. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News