kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Status Buni Yani akan diputuskan hari ini


Rabu, 21 Desember 2016 / 08:58 WIB
Status Buni Yani akan diputuskan hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rabu (21/12) pagi ini, Buni Yani akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda putusan. Hakim Sutiyono dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan apakah status tersangka Buni Yani akan dipertahankan atau digugurkan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil guberur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, terkait unggahan potongan video Ahok yang disertai keterangan. Unggan dan keterangan itu dituding telah memprovokasi masyarakat.

Buni meminta doa wartawan agar praperadilannya dikabulkan hakim.

"Kawan-kawan doakan saja. Ini buat kita semua sebetulnya. Nanti kawan-kawan kalau salah transkrip nanti kawan-kawan bisa dipenjara juga," kata Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya sudah mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dan mendengar keterangan dari ahli yang menguatkan permohonan Buni Yani. Ia berharap, hakim bisa bersikap obyektif dalam memutuskan perkara itu.

"Kami serahkan ke hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," kata Aldwin. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×