kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Kuasa hukum Buni Yani salahkan mesin Facebook


Jumat, 16 Desember 2016 / 16:06 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menganggap bukan salah kliennya jika pada akhirnya status Facebook mengenai pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, jadi viral.

Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya karena ada mekanisme mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang melihat hal tersebut.

"Saya tadi tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan Line, itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkan, mengirim, dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada, tapi fitur lain, yaitu Facebook Messenger," kata Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Menurut Aldwin, status Facebook Buni yang mengomentari soal Basuki tersebar dengan sendirinya, karena Facebook memiliki fitur bernama news feed.
Dengan fitur news feed, siapa saja bisa melihat apa unggahan atau status yang dibuat seseorang di wall Facebook miliknya dengan mudah.

"News feed itu yang bisa menampilkan secara otomatis upload-upload orang lain. Jadi tanpa disebarkan, dapat diakses oleh perkawanan itu sendiri,"  klaim Aldwin.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×