kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arti tiga kalimat pada status Facebook Buni Yani


Jumat, 16 Desember 2016 / 20:48 WIB
Arti tiga kalimat pada status Facebook Buni Yani


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ahli Bahasa Indonesia spesialisasi linguistik forensik Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, menjelaskan makna status Facebook Buni Yani yang membuatnya tersangkut masalah hukum pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Krisanjaya dihadirkan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Buni Yani tersebut.

"Kalimat pertama yang berbunyi, 'Penistaan terhadap agama?' menunjukkan modalitas kesangsian atau keragu-raguan," kata Krisanjaya di hadapan majelis hakim.

Kalimat kedua yang berbunyi, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi", dinilai Krisanjaya sebagai penggalan dari kutipan langsung seseorang. Dalam hal ini penggalan dari kutipan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Krisanjaya, yang ditulis Buni itu bukanlah transkrip dari video pidato Ahok, karena kalimat itu tidak sama dengan isi video. "Kalau yang dibilang transkrip, harus dimasukkan juga penggambaran suasana atau suara yang timbul dari rekaman itu, sehingga yang ditulis itu bukan ucapan Pak Basuki. Tanggung jawab atas tulisan itu melekat pada diri penulis," kata Krisanjaya.

Lalu kalimat ketiga, "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini", disebut Krisanjaya sebagai sebuah perkiraan yang akan terjadi dalam waktu dekat atau singkat.

Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×