kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rekan Bambang Widjojanto ajukan perlindungan hukum


Senin, 26 Januari 2015 / 16:43 WIB
Rekan Bambang Widjojanto ajukan perlindungan hukum
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dua rekan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Iskandar Son Aji dan Hermawanto, mengajukan perlindungan hukum terhadap Bambang kepada Perhimpunan Advokat Indonesia. Hermawanto dan Iskandar merupakan rekan Bambang yang turut menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Kami berdua memohon perlindungan hukum atas Peradi di atas kerja kami sebagai advokat. Ini penting agar advokat tidak dilecehkan profesinya," kata Hermawanto saat memberikan keterangan di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Menurut dia, peristiwa penangkapan terhadap Bambang merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Pasalnya, perkara yang disangkakan Polri itu terjadi semasa Bambang masih menjadi advokat.

Hermawanto menambahkan, jika memang ada suatu pelanggaran etika profesi yang dilakukan Bambang, sebaiknya itu diselesaikan oleh Peradi. Pasalnya, Bambang, ketika peristiwa itu terjadi, adalah anggota Peradi aktif.

"Tindakan proses pidana polisi adalah pelecehan kepada advokat. Kami mohon, Peradi lindungi kami. Jika perlu dibawa ke ranah etik, kami siap sidang etik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan, peristiwa penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri merupakan sebuah peristiwa besar. Tak hanya menyedot perhatian publik, bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo turun langsung untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini secara tidak langsung menarik dua institusi hukum yang berwenang di Tanah Air, yaitu Polri dan KPK.

Otto menambahkan, meski saat ini status Bambang bukanlah anggota Peradi aktif, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada Bambang. "Kami akan pelajari dengan segera semua pengaduan ini," ujarnya.(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×