Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Permohonan Bambang Widjojanto (BW) untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK ditolak. Rapat pimpinan KPK memutuskan seluruhnya sepakat menolak dengan alasan mereka yakin kasus yang menimpa BW adalah rekayasa.
"Penolakan diputuskan tadi Maghrib. Saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Bambang ditolak semua pimpinan," ujar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.
Meski pengunduran BW ditolak, KPK masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo menanggapi surat pengunduran diri Bambang. Johan mengatakan, hingga saat ini Bambang belum menerima surat pemberhentiannya dari Jokowi.
"Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32, sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," katanya.
Menurut Johan, pimpinan tidak ingin melepaskan Bambang karena menganggap kasus yang menjerat Bambang hanya rekayasa. "Pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak mabes menjadikan tersangka, menurut piminan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah," ujar dia.
Dengan mundurnya Bambang, kata Johan, maka pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang. Menurut dia, peran Bambang masih sangat dibutuhkan oleh KPK. "Pimpinan KPK tinggal empat. Pak BW nonaktif tinggal tiga. Jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri pak BW," kata Johan.
Sebelumnya, Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujar Bambang.
Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News