kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Stabilkan rupiah, DPR desak pemerintah keluarkan perppu lalu lintas devisa


Rabu, 05 September 2018 / 21:33 WIB
Stabilkan rupiah, DPR desak pemerintah keluarkan perppu lalu lintas devisa
ILUSTRASI. Rapat kerja Bank Indonesia dan Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait lalu lintas devisa. Hal ini dilakukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang terus merosot.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, pemerintah seharusnya lebih tegas dengan mengeluarkan Perppu lalu lintas devisa agar para eksportir bisa lebih patuh untuk menaruh devisa hasil ekspornya ke perbankan dalam negeri dalam waktu tertentu (holding period) serta wajib mengonversinya ke rupiah.

"Kalau pemerintah mau tegas, bukan mengimbau tapi mengeluarkan aturan batasi devisa hasil ekspor, keluarkan peraturan presiden, bila perlu keluarkan Perppu," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/9).

Sementara itu, anggota Banggar Fraksi PAN Hakam Naja juga mendesak pemerintah agar mengeluarkan Perppu tentang lalu lintas devisa. Sebab, situasi kini sudah darurat untuk nilai tukar rupiah.

“Perlu langkah darurat keluarkan Perppu tentang lalu lintas devisa agar eksportir simpan dana dan dikonversikan ke rupiah. Dan buat sanksi jika tidak dilakukan seperti pencabutan izin ekspor,” kata dia.

Asal tahu saja, saat ini, devisa hasil ekspor (DHE) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Untuk mengubah UU, membutuhkan waktu yang relatif lama dan perlu mendapatkan persetujuan dari semua pihak sehingga pemerintah enggan merevisinya.

Dalam UU itu menyebutkan, setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh BI. Tidak ada kewajiban mengonversi DHE itu ke rupiah. 

Bank Indonesia (BI) mencatat, devisa hasil ekspor (DHE) selama kuartal II-2018 mencapai US$ 34,7 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk ke perbankan domestik sebesar US$ 32,1 miliar atau 92,4%. Jumlah ini turun dari 92,9% di kuartal I-2018.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dari jumlah DHE yang masuk ke perbankan domestik itu, jumlah yang telah dikonversikan dalam rupiah tercatat hanya US$ 4,4 miliar.

“Atau 13,7% di kuartal kedua 2018. Ini meningkat dari 12,9% di kuartal pertama 2018,” ujar Perry di Gedung DPR RI, Rabu (5/9).

Dengan demikian, DHE di bank domestik yang tidak dikonversi masih besar. Sebab, pada kuartal kedua masih tercatat sebesar US$ 27,7 miliar atau 86,3% dari total DHE yang sebesar US$ 32,1 miliar tersebut.

Sementara itu, DHE yang masuk ke dalam bank asing tercatat sebesar US$ 2,6 miliar atau hanya 7,6% saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×