kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sriwijaya Makmore terbebas dari ancaman PKPU


Rabu, 20 Juli 2016 / 18:11 WIB
Sriwijaya Makmore terbebas dari ancaman PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Sriwijaya Makmore, pelaksana pembangun jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan tersebut lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, memutuskan, PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pemohon PKPU gagal membuktikan utang secara sederhana.

Sekadar tahu saja, MMP mengklaim punya tagihan utang kepada Sriwijaya Makmore sebesar Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Adapun utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang.

Dimana dalam perjanjian tersebut MMP mengklaim pihaknya adalah pemrakrasa dari proyek tersebut. Tapi majelis menilai, dalam persidangan, MMP belum bisa membuktikan dalil tersebut.

Pasalnya, belum adanya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan hal demikian. Sehingga, dinilai status MMP hanya sebagai calon prakarsa bukan pemrakarsa.

Maka, majelis berpendapat pembayaran tahap kedua itu dapat dilakukan jika MMP telah ditetapkan sebagai prakarsa proyek. Dalil termohon pun yang membantah terkait klaim utang dinilai sudah tepat dan beralasan hukum.

Dengan adanya hal tersebut, John bilang, menjadikan perkara ini tidak lah sederhana. "Karena bersifat tidak sederhana, sehingga permohonan pemohon patut untuk ditolak," ungkap dia dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (20/7).

Apalagi, lanjutnya, kedua pihak belum ada kesepahaman atau masih terdapat perbedaan persepsi terkait proyek pengusahaan jalan tol tersebut. Dengan demikian, wajar ketika Sriwijaya tidak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum MMP Yutcesyam sangat menyayangkan putusan hakim itu karena, ada satu bukti yang tidak dipertimbangkan. Yakni, surat yang menyatakan Sriwijaya hanya menyanggupi membayar Rp 600 juta dari keseluruhan pembayaran tahap kedua. Dengan begitu pihaknya akan langsung mengajukan upaya kasasi.

Sementara itu, kuasa hukum Sriwijaya Harry V. Sidabukke siap menghadapi kasasi MMP. "Kami akan menggunakan putusan ini sebagai kontra memorinya," ujar dia kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×