kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani ungkap strategi umum pembiayaan APBN 2020 di tengah wabah corona


Senin, 04 Mei 2020 / 11:36 WIB
Sri Mulyani ungkap strategi umum pembiayaan APBN 2020 di tengah wabah corona
ILUSTRASI. Keterangan pers Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, fleksibilitas penambahan SBN. Pemerintah juga akan melakukan upsize penerbitan SBN domestik dan SBN valuta asing (valas) senilai US$ 10 - 12 miliar dengan memperhatikan kondisi pasar keuangan.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka kesempatan permintaan private placement dari badan usaha milik negara (BUMN) atau lembaga lain, seperti lembaga penjamin simpanan (LPS), badan pengelola keuangan haji (BPKH) dan lain sebagainya.

Baca Juga: Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan

"Kami juga memberikan kesempatan kepada beberapa institusi yang memiliki dana besar dalam manajemen mereka melalui private placement. Ini seperti LPS, BPKH dan sebagainya ini mereka bisa melakukan private placement. Ini adalah pure investment. Jadi kita tidak meminta mereka, ini adalah pure keputusan investasi mereka," kata Sri.

Keempat, pemerintah akan mengutamakan penerbitan SBN melalui mekanisme pasar. Termasuk akan tetap melakukan secara ritel dengan nilai antara Rp 50-75 triliun. Kelima, dukungan BI di pasar perdana sebagai sumber pembiayaan yang bersifat yang bersifat last resort atau back stop.

"Inilah letaknya bagaimana BI untuk bisa berpartisispasi sebagai salah satu pembeli di pasar perdana," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×