kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Sri Mulyani tolak kenaikan THR dan fasilitas olahraga direksi BPJS


Rabu, 14 Agustus 2019 / 13:04 WIB
Sri Mulyani tolak kenaikan THR dan fasilitas olahraga direksi BPJS
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat pemaparan realisasi APBN


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak berbagai permintaan yang terkait dengan komponen manfaat untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS. Permintaan itu berupa surat usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan atau penambahan beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.

"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: Meski masih defisit, tunjangan direksi BPJS dinaikkan dua kali lipat

"Dan pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima," sambung dia.

Nufransa mengatakan, permintaan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Selain itu ada juga permintaan peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Namun dari berbagai permintaan itu, hanya satu yang diterima yakni kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS

Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, tidak mendapatkan gaji ketiga belas. Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian. "Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×