kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS


Selasa, 13 Agustus 2019 / 21:30 WIB
BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS
ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Keuangan untuk menambah manfaat dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditentang oleh BPJS Watch.

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch menyebut bahwa tunjangan yang diperoleh baik Direksi dan Dewan Pengawas BPJS sudah cukup besar. "Kalau dinaikkan lagi urgensi kenaikan tunjangan cuti itu apa? sehingga dinaikkan kan bahwa itu kan nanti akan dibebankan ke iuran. Maka Saya tidak setuju," kata Timboel saat dihubungi Kontan.co.id Selasa (13/8).

Baca Juga: Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Menurut Timboel ada beberapa alasan penolakannya. Pertama adalah dari segi gaji atau kompensasi sudah cukup besar, kedua sisi kinerja dirasa juga masih belum maksimal, ketiga iuran yang didapatkan haruslah dikembalikan bagi kesejahteraan para peserta BPJS, keempat belum adanya evaluasi pemerintah akan kinerja. Dan yang terakhir adalah keputusan tersebut akan menimbulkan kesenjangan antara anggota direksi dan dewan pengawas BPJS dengan karyawan di bawahnya.

BPJS Watch meminta agar keputusan tersebut dapat dicabut atau Presiden dapat melakukan peninjauan ulang mengenai alasan keputusan tersebut.

"Jadi Presiden harus turun tangan kalau pun tetap ini kita bisa aja menggugat SK itu nanti publik kan tahu supaya direksi dan dewan pengawas mendapat punishment dari masyarakat," sambung Timboel.

Timboel memberi contoh jika keputusan tersebut jika memang diperuntukkan meningkatkan kinerja dapat berupa pelatihan bukan tunjangan cuti tahunan. "Ini berlebihan menurut saya, greedy ini jadinya," kata Timboel.

Pada berita Kontan.co.id sebelumnya, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015.

Perubahan mengenai manfaat tambahan dan insentif untuk dewan pengawas dan direksi BPJS tersebut hanya terdapat pada satu pasal yaitu pasal 12 mengenai tunjangan cuti tahunan. Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah.

PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. Adapun, sesuai dengan pasal 11, tunjangan cuti tahunan diberikan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama satu tahun (12 bulan berturut-turut).

Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS

Tunjangan cuti tahunan merupakan salah satu dari beberapa manfaat tambahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada dewan pengawas dan direksi BPJS. Manfaat tambahan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, santunan pensiun, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan.

Selain itu, ada pula fasilitas penunjang di antaranya kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, pendampingan hukum, dan sebagainya, serta insentif yang diberikan pemerintah dan diatur dalam PMK tersebut. PMK 113/2019 ini telah resmi diundangkan sejak 2 Agustus dan berlaku pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×