Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, dan sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK," ujar Suryo dalam acara Hari Pajak, Selasa (19/7).
Baca Juga: NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?
Ia mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan validasi data terkait dengan rencana menjadikan NIK menjadi NPWP. Hingga saat ini, baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat bertransaksi menggunakan NIK. Sehingga masih banyak NIK yang akan dipandankan sebagai pengganti NPWP.
"Sampai sata ini, baru 19 juta NIK yang bisa dilakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Suryo.
Suryo mengatakan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, sehingga Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya penambahan pemadanan data secara bertahap.
Di sisi lain, Suryo juga memastikan bagi wajib pajak yang belum masuk dalam 19 juta NIK tersebut masih bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
Baca Juga: DJP Harap Urusan Pajak Jadi Lebih Mudah Kala NIK Terintegrasi NPWP
"Kami juga masih memberikan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut," katanya.
Sebagai informasi, penerapan NIK sebagai NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News