CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Sri Mulyani telah memanggil 24 pengemplang dana BLBI


Selasa, 21 September 2021 / 15:30 WIB
Sri Mulyani telah memanggil 24 pengemplang dana BLBI
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Batuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 obligor/debitur pengemplang dana pelaksanaan bailout pada 1997-1999 lalu.

Jumlah tersebut separuh dari total obligor/debitur yang tercatat sebanyak 48. Menkeu menjelaskan kepada debitur/obligor terkait, Satgas BLBI telah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara. Setalah melakukan pemanggilan kepada 24 obligor/debitur tersebut, Menkeu mengatakan ada lima sikap yang ditujukan oleh mereka.

Pertama, menghadiri panggilan Satgas BLBI dan mengakui punya utang atau kewajiban kepada negara, kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Kedua hadir atau mewakili pihak yang bersangkutan, mengakui namun menyampaikan rencana penyelesaian utang, tapi pemerintah pemerintah menolak tidak relalistis.

Ketiga, sebagian debitur/obligor yang dipanggil Satgas BLBI hadir tapi mengakui bahwa mempunyai utang kepada negara. Keempat tidak hadir, tapi mereka menyampaikan surat janji penyelesaian. Kelima tidak hadir sama sekali.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut ada obligor/debitor BLBI yang mengaku tak punya utang

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan dari pemanggilan tersebut sudah ada hasil yang telah didapat kembali oleh negara, atas utang sebagian debitur/obligor. Seperti Kaharudin Ongko yang menjadi debitur dana BLBI. Namun, tindakan tersebut setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengeluarkan surat paksa terhadap obligor tersebut, karena selama berutang kepada negara tingkat pengembaliannya sangat kecil.

Alhasil, pemerintah mengeksekusi jaminan kebendaan baik aset tetap dan bergerak yang diserahkan oleh obligor bersangkutan yang ditandatangani dalam Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.

“Sesuai dengan MRNIA tersebut yang dilakukan tim Satgas pada 20 September 2021 telah melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk aset di salah satu bank swasta nasional,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers, Selasa (21/9).

Adapun harta Kaharudin Ongko yang disita oleh pemerintah senilai Rp 664 juta, dan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan nilai US$ 7.637 atau sekitar Rp 109,5 miliar. “Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore. Kami dari Satgas akan terus melakukan pemanggilan kepada obligor/debitur terkait untuk segera menyelesaikan utangnya,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Satgas BLBI panggil kembali 6 obligor pengemplang dana BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×