kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI panggil kembali 6 obligor pengemplang dana BLBI


Jumat, 17 September 2021 / 19:23 WIB
Satgas BLBI panggil kembali 6 obligor pengemplang dana BLBI
ILUSTRASI. Pemasangan plang pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8/2021). Satgas BLBI panggil kembali 6 obligor pengemplang dana BLBI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Upaya Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menarik utang para obligor/debitur BLBI terus berlangsung.

Pemerintah berharap, kasus yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu itu bisa segera diselesaikan oleh para pengemplang dana BLBI. 

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membeberkan per Jumat (17/9) ada enam debitur yang dipanggil oleh Satgas BLBI.

Pertama, obligor/debitur atas nama (a.n.) Thee Ning Khong yang hadir diwakili putranya dengan jumlah utang Rp 90,66 miliar. Kedua, obligor/debitur a.n. The Kwen Le telah hadir yang mempunyai  jumlah utang sebesar Rp 63,23 miliar. 

Baca Juga: Keluarga Bakrie dipanggil Satgas BLBI untuk melunasi utang, apa saja utangnya?

Ketiga, obligor/debitur a.n. PT Jakarta Kyoei Steel Works L.td, Tbk telah memenuhi kehadiran dengan jumlah utang Rp 86,34 miliar. Keempat, obligor/debitur a.n. PT Jakarta Steel Megah Utama menghadiri panggilan Satgas BLBI dengan jumlah utang Rp 69,08 miliar. 

Kelima, obligor/debitur a.n. PT Jakarta Steel Perdana Industry telah hadir yang mempunyai jumlah utang sebesar Rp 69,33 miliar.  Keenam, obligor/debitur a.n. PT Usaha Mediatronika Nusantara menghadiri panggilan dengan jumlah utang Rp 22,67 miliar.

Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya akan menagih utang negara meskipun obligor/debitur terkait telah meninggal. Sebab, menurutnya itu menjadi tanggung jawab anak keturunan mereka.

Baca Juga: Berstatus PKPU Sementara, BUMN Barata Indonesia Lewatkan Lagi Pembayaran Bunga MTN

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi, ”ujar Rionald.

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

Sejak pertengahan tahun ini, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Selanjutnya: Utang 4 obligor BLBI senilai Rp 6,47 triliun ditagih pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×