kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.444   7,00   0,04%
  • IDX 7.819   82,46   1,07%
  • KOMPAS100 1.089   10,59   0,98%
  • LQ45 794   5,45   0,69%
  • ISSI 266   4,20   1,60%
  • IDX30 411   2,34   0,57%
  • IDXHIDIV20 477   2,04   0,43%
  • IDX80 120   1,27   1,07%
  • IDXV30 131   2,32   1,80%
  • IDXQ30 132   0,29   0,22%

Sri Mulyani Tanggung PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Militer di 2025


Selasa, 02 September 2025 / 11:13 WIB
Sri Mulyani Tanggung PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Militer di 2025
ILUSTRASI. PPN atas kuda TNI, dari pelana hingga tapal kuda, sepenuhnya ditanggung pemerintah hingga akhir 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai tahun ini, kuda kavaleri dan perlengkapan militernya resmi bebas pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas kuda TNI, dari pelana hingga tapal kuda, sepenuhnya ditanggung pemerintah hingga akhir 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan yang digunakan untuk kepentingan Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100%," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, Selasa (2/9).

Adapun, jenis barang yang mendapatkan fasilitas PPN DTP mencakup kuda batalyon kavaleri serta 44 jenis perlengkapan, di antaranya pelana upacara, tali kekang, tapal kuda, seragam penunggang, obat kuda, hingga kandang kavaleri portable.

Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Rp 16 Triliun untuk Biayai Koperasi Merah Putih

"PPN terutang yang ditanggung pemerinntah merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 4.

Namun, fasilitas tidak berlaku apabila barang yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapannya, dilakukan di luar periode 2025, atau faktur pajak tidak dibuat sesuai ketentuan.

Dalam kasus tersebut, PPN akan tetap dikenakan sesuai aturan umum perpajakan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 1 September 2025.

Selanjutnya: Kode Redeem Grow a Garden: Cara Mendapatkan Whispering Torii Gratis dengan Cepat

Menarik Dibaca: 7 Horor Thriller Sadis Netflix yang Penuh Darah dan Mencekam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×