Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program tersebut bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan berbasis desa demi pemerataan ekonomi.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggunakan Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) guna memberikan dukungan kepada bank milik negara yang menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur Jadi Menkeu
"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank," bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, Selasa (2/9).
Penggunaan SAL tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.
Penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah.
Lebih lanjut, dana SAL yang ditempatkan di bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen, serta dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2025.
Adapun peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 1 September 2025.
Selanjutnya: OK Bank Optimistis Bidik Kredit Modal Kerja Tumbuh 10% di Akhir 2025
Menarik Dibaca: 7 Horor Thriller Sadis Netflix yang Penuh Darah dan Mencekam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News