Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, internal Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan baru soal PPh impor. Aturan itu bakal berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami masih bicara di internal Kemkeu, yaitu antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Nanti juga dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Lalu, kami bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK),” kata Sri Mulyani di usai menghadiri Seminar Nasional Sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8).
Ia mengatakan, soal barang apa saja yang akan disesuaikan PPh impornya masih diidentifikasi oleh Kemkeu. “Nanti kami akan identifikasi lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, PMK ini dibuat karena selain impor barang modal untuk infrastruktur, rupanya impor barang konsumsi juga besar, sehingga pemerintah ingin mengurangi ini agar bisa menekan defisit transaksi berjalan alias current account deficit (CAD).
Ia mencatat, ada 600 barang-800 barang yang memiliki PPh impor dan bakal dikaji untuk ditekan impornya.
“PPh impor kan bisa kami pakai, tapi kami lihat dulu barangnya seperti apa, kebijakannya seperti apa. Kalau PPh impor, dia bisa dikreditkan sebenarnya,” kata Suahasil.
Ia melanjutkan, selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi tarif dari bea masuk atas barang-barang konsumsi yang diimpor. “Dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan kami lihat daftar barangnya. Semua barang tercatat apa yang masuk. Ini supaya ada upaya pengereman” ujarnya.
Menurut Suahasil, saat ini ekonomi memang membutuhkan konsumsi dari masyarakat. Tetapi yang dibutuhkan adalah konsumsi dari barang domestik, bukan impor yang memberatkan CAD di tengah dinamika global yang bertensi tinggi ini.
“Yang kami lakukan bukan stop konsumsi. Kita butuh pertumbuhan dari konsumsi malah, tapi yang kami butuhkan adalah growth konsumsi barang domestik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News