Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsensus global terkait pajak digital telah memancarkan sinyal positif. Jika disepakati, pemerintah bisa mulai menarik pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asing seperti Google dan Netflix.
Sri Mulyani mengatakan, pada pertuan negara-negara G20 pekan lalu, seluruh anggota menyetujui adanya prinsip pemajakan penghasilan perusahaan digital. Namun, pembahasan tersebut masih belum final, sebab masih akan dibahas pada pertemuan G20 selanjutnya dan pertemuan negara-negara anggota Organisation for Economics Co-operation and Development (OECD).
“Untuk PPh, kemarin G20 sudah ada agreement secara secara prinsipil. Namun, itu masih akan dituangkan dalam agreement yang sifatnya detail sampai bulan Oktober," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7).
Meski masih menunggu konsensus global, pemerintah sudah ancang-ancang menyiapkan strategi lain agar tetap bisa memungut PPh perusahaan digital asing. Rencana tersebut tertuang dalam kebijakan di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini tengah dibahas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Penerimaan Tertekan, Pajak Digital Jadi Bidikan
Kendati begitu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan Indonesia bersama negara-negara lain utamanya tetap menantikan tercapainya konsensus mengenai pengenaan PPh pada perusahaan digital.
"Kami enggak mungkin memungut pajak tanpa undang-undang karena itu sudah sangat jelas dalam undang-undang dasar," ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (11/7) lalu menteri keuangan negara-negara anggota G20 telah melakukan pertemuan dengan fokus utama yakni menghentikan upaya perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke tax haven, termasuk pajak digital.
Lebih dari 130 negara dan yurisdiksi juga menyatakan dukungan terhadap kerangka kerja konseptual untuk rencana pajak baru. Cetak biru tersebut mencakup pengenaan pajak minimum global sebesar 15% serta mendorong penyelesaian perdebatan tentang pajak layanan digital yang kini telah diadopsi banyak negara di dunia, termasuk Inggris, Prancis, dan Italia.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah mulai menunjuk perusahaan digital sebanyak 75 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.
Selanjutnya: Anggota Banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News