kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun


Rabu, 03 Februari 2021 / 16:45 WIB
Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun
ILUSTRASI. Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrwati menyampaikan anggaran insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bisa mencapai Rp 60 triliun. Ia bilang hal ini sejalan dengan tandatangan berat yang masih dihadapi dunia usaha di masa pandemi hingga saat ini.

“Insentif perpajakan untuk dunia usaha bisa mencapai sekitar Rp 42 triliun, bahkan hampir Rp 60 triliun apabila kita memasukan insentif pajak untuk sektor kesehatan,” kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum-Marco Day, Rabu (3/1).

Adapun Sri Mulyani akan memberikan enam jenis insentif perpajakan di tahun ini yang berlaku hingga 30 Juni 2021.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Syaratnya, untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani berikan enam insentif perpajakan hingga 30 Juni 2020

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Kedua, UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Ketiga, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran PEN tahun 2021 bisa meningkat hingga mencapai Rp 690 triliun

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor  untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, tahun lalu 21 bidang usaha, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×