kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.219   -46,54   -0,56%
  • KOMPAS100 1.158   -9,96   -0,85%
  • LQ45 831   -8,54   -1,02%
  • ISSI 295   -1,34   -0,45%
  • IDX30 433   -2,69   -0,62%
  • IDXHIDIV20 518   -3,07   -0,59%
  • IDX80 129   -1,12   -0,85%
  • IDXV30 143   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 140   -1,10   -0,78%

Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun


Rabu, 03 Februari 2021 / 16:45 WIB
Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun
ILUSTRASI. Sri Mulyani sebut insentif perpajakan 2021 bisa tembus Rp 60 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Keenam, insentif PPN untuk Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 3-9 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing

Di sisi lain, sebelumnya Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang berasa di lingkup kesehatan, termasuk sektor farmasi.  Tujuannya untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi virus corona. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya: Bea Cukai memberi fasilitas fiskal untuk vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×